Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)

  1. Surat Permohonan (PMCK 6)
  2. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi
  3. Berita Acara Wawancara
  4. Gambar Denah
  5. Izin Perdagangan
  6. Izin Perindustrian
  7. Izin Ketenagakerjaan
  8. IMB
  9. NPWP
  10. SKCK
  11. KTP
  12. Akta Pendirian Usaha (Badan Hukum)
  13. Memenuhi ketentuan lokasi sebagaimana tertuang dalam PMK 66/PMK/04/2018

  1. Pengusaha mengajukan berkas permohonan ke KPPBC TMP C Malili.
  2. Kepala Kantor menerima dan mendisposisikan permohonan NPPBKC beserta dokumen pendukung, data registrasi Pengusaha BKC dan Surat Pernyataan kepada Kasi PKCDT.
  3. Kasi PKCDT menerima, meneliti dan mendisposisikan permohonan NPPBKC beserta dokumen pendukung, data registrasi Pengusaha BKC dan Surat Pernyataan kepada Pelaksana PKCDT
  4. Pelaksana: 1) Menerima dan meneliti kelengkapan permohonan NPPBKC. 2) Memberikan tanda terima kepada Pemohon.
  5. 3) Menerima dan meneliti permohonan NPPBKC beserta dokumen pendukung, data registrasi Pengusaha BKC dan Surat Pernyataan, yang meliputi: a) lokasi pabrik/tempat penimbunan/tempat usaha Importir/ tempat Penyalur/tempat penjualan eceran memenuhi persyaratan yang dibuktikan dengan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Lokasi; dan b) nama pabrik/tempat penyimpanan/tempat usaha Importir/ tempat usaha Penyalur/tempat penjualan eceran yang bersangkutan tidak memiliki kesamaan tulisan/pengucapan nama dengan nama tempat usaha lain yang telah mendapatkan NPPBKC;
  6. a) Dalam hal kedapatan memenuhi persyaratan, menyiapkan konsep Surat Keputusan Pemberian NPPBKC dan konsep Piagam NPPBKC yang diteliti dan diparaf oleh Kasubsi Hanggar PC dan Kasi PKCDT, kemudian diteliti dan ditandatangani oleh Kepala Kantor. b) Dalam hal kedapatan tidak memenuhi persyaratan, menyiapkan konsep Surat Penolakan yang diteliti dan diparaf oleh Kasubsi Hanggar PC dan Kasi PKCDT, kemudian diteliti dan ditandatangani oleh Kepala Kantor.
  7. 4) melakukan perekaman data registrasi Pengusaha BKC sesuai prosedur Penyusunan Basis Data Pengusaha BKC
  8. Pelaksana mengadministrasikan dan mendistribusikan:
  9. 1) Keputusan Pemberian NPPBKC kepada: a) Pemohon; b) Kantor Wilayah DJBC/Kantor Wilayah DJBC Khusus; dan c) Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai;
  10. 2) Piagam NPPBKC untuk masing-masing lokasi pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha Importir, tempat usaha Penyalur, atau tempat penjualan eceran; dan/atau
  11. 3) Surat Penolakan kepada Pemohon.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

NPPBC atau Surat Penolakan

Email Pengaduan BC Malili: plibcmalili@customs.go.id 

Situs Pengaduan Kantor Pusat DJBC: https://www.beacukai.go.id/pengaduan.html 

Whistleblowing System Kemenkeu : https://www.wise.kemenkeu.go.id/ 

SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)"