Perbaikan RKSP, Inward Manifest atau Outward Manifest yang

No. SK: KEP-43/KBC.1703/2023

  1. Permohonan perbaikan RKSP, Inward Manifest atau Outward Manifest
  2. Lembar RKSP, Inward Manifest atau Outward Manifest diperbaiki
  3. Dokumen pendukung

  1. Pengangkut Menyampaikan Permohonan Perbaikan secara Lengkap dan Benar
  2. Kepala KPPBC TMP C menerima dan mendisposisikan permohonan perbaikan RKSP, Inward Manifest atau Outward Manifest dari Pengangkut kepada Kasi Perbendaharaan
  3. Kasi Perbendaharaan menerima dan mendisposisikan permohonan perbaikan RKSP, Inward Manifest atau Outward Manifest kepada Pelaksana Perbendaharaan
  4. Pelaksana Seksi Perbendaharaan meneliti ketentuan permohonan perbaikan, jenis perbaikan, dan batas waktu dapat dilakukan perbaikan atas permohonan perbaikan RKSP, Inward Manifest atau Outward Manifest:
  5. 1) Dalam hal permohonan, jenis perbaikan, dan/atau batas waktu tidak sesuai dengan ketentuan, menyiapkan konsep Surat Penolakan Perbaikan RKSP, Inward Manifest atau Outward Manifest, yang diteliti oleh Kasi Perbendaharaan, dan ditandatangani oleh Kepala KPPBC TMP C;
  6. 2) Dalam hal permohonan, jenis perbaikan, dan batas waktu sesuai dengan ketentuan, melakukan penelitian lebih lanjut.
  7. Pelaksana Seksi Perbendaharaan meneliti ketentuan perbaikan tanpa persetujuan Kepala Kantor Pabean atau dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean:
  8. 1) Dalam hal perbaikan dilakukan tanpa persetujuan Kepala Kantor Pabean, dilakukan prosedur perbaikan RKSP, Inward Manifest atau Outward Manifest tanpa persetujuan Kepala Kantor Pabean;
  9. 2) Dalam hal perbaikan harus dilakukan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean, melakukan penelitian lebih lanjut.
  10. Pelaksana Seksi Perbendaharaan meneliti kelengkapan permohonan perbaikan RKSP, Inward Manifest atau Outward Manifest:
  11. 1) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen pendukung, menyiapkan Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen Pendukung, yang diteliti dan ditandatangani oleh Kasi Perbendaharaan;
  12. 2) Dalam hal tidak terdapat kekurangan dokumen pendukung, melakukan penelitian lebih lanjut. Pelaksana Seksi Perbendaharaan meneliti permohonan apakah perlu dilakukan wawancara
  13. 1) Dalam hal diperlukan wawancara:
  14. a) Menyiapkan konsep Surat Pemanggilan Pengangkut, yang diteliti Kasi Perbendaharaan, dan ditandatangani oleh Kepala KPPBC TMP C, kemudian diadministrasikan dan disampaikan kepada Pengangkut;
  15. b) Melaksanakan prosedur wawancara dan melakukan penelitian lebih lanjut;
  16. 2) Dalam hal tidak diperlukan wawancara maka melakukan penelitian lebih lanjut
  17. Pelaksana Seksi Perbendaharaan melakukan penelitian substansi khusus atas permohonan perbaikan RKSP, Inward Manifest atau Outward Manifest.
  18. 1) Melakukan penelitian ketentuan pemblokiran pengangkut, consignee awal, dan consignee tujuan perubahan.
  19. a) Dalam hal terdapat permasalahan pemblokiran dan/atau kepemilikan barang, menyiapkan konsep Surat Penolakan Perbaikan RKSP, Inward Manifest atau Outward Manifest, yang diteliti Kasi Perbendaharaan, dan ditandatangani oleh Kepala KPPBC TMP C.
  20. b) Dalam hal tidak terdapat permasalahan pemblokiran dan kepemilikan barang, melakukan penelitian lebih lanjut.
  21. 2) Dalam hal perbaikan menyangkut jumlah dan/atau penambahan atau pengurangan pos, dapat meminta rekomendasi dari unit lain. Proses perbaikan RKSP, Inward Manifest atau Outward Manifest dilanjutkan berdasarkan masukan dari unit lain.
  22. a) Dalam hal terdapat indikasi tindak pidana, menyiapkan konsep Surat Penolakan Perbaikan RKSP, Inward Manifest atau Outward Manifest, yang diteliti Kasi Perbendaharaan, dan ditandatangani oleh Kepala KPPBC TMP C.
  23. b) Dalam hal terdapat pelanggaran kurang atau lebih bongkar, melanjutkan dengan prosedur penerbitan SPSA dan/atau SPKPBM.
  24. c) Dalam hal tidak terdapat indikasi pidana dan telah menyelesaikan kewajiban SPSA dan/atau SPKPBM (tidak terdapat kewajiban SPSA dan/atau SPKPBM), menyiapkan konsep Surat Persetujuan Perbaikan RKSP, Inward Manifest atau Outward Manifest, yang diteliti Kasi Perbendaharaan, dan ditandatangani oleh Kepala KPPBC TMP C.

Jangka waktu penyelesaian SOP ini adalah:

a. Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan perbaikan RKSP, Inward Manifest atau Outward Manifest secara lengkap dan benar sampai dengan penerbitan:
1) Surat Persetujuan Perbaikan dan bukti perbaikan/Surat Penolakan Perbaikan, dalam hal tanpa melakukan wawancara dan/atau permintaan rekomendasi dari unit unit lain; atau
2) Surat Pemanggilan Pengangkut dan/atau Permintaan Rekomendasi, dalam hal diperlukan wawancara dan/atau rekomendasi dari unit
lain.

b. Paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah selesai proses wawancara dan/atau diterimanya rekomendasi dari unit lain sampai dengan penerbitan Surat Persetujuan Perbaikan dan bukti perbaikan/Surat Penolakan Perbaikan, dalam hal diperlukan wawancara dan/atau rekomendasi dari unit lain.


Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Permohonan dan Bukti Perbaikan

Email Pengaduan BC Malili: plibcmalili@customs.go.id 

Situs Pengaduan Kantor Pusat DJBC: https://www.beacukai.go.id/pengaduan.html 

Whistleblowing System Kemenkeu : https://www.wise.kemenkeu.go.id/ 

SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perbaikan RKSP, Inward Manifest atau Outward Manifest yang "