Kependudukan

No. SK: 36 Tahun 2022

  1. Membawa KTP asli yang akan pindah
  2. KK Asli

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap
  3. Petugas menerima berkas
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Satpel. Dukcapil)
  5. Petugas memroses pencetakan blanko Surat Pengantar Pindah WNI dalam wilayah DKI Jakarta.(Satpel. Dukcapil)
  6. Petugas memroses penandatanganan Surat Pengantar Pindah WNI dalam wilayah DKI Jakarta oleh Lurah (Kelurahan)
  7. Pemohon menerima Surat Pengantar Pindah WNI dalam wilayah DKI Jakarta

1 hari Kerja (Bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah WNI dalam wilayah DKI Jakarta

Telepon Kantor 021-84596168

Email  Kelurahancilangkap@gmail.com

atau datang langsung ke Kantor Kelurahan Cilangkap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kependudukan"