Kependudukan

No. SK: 36 Tahun 2022

  1. KK lama asli
  2. FC Surat Nikah (bagi yang berkeluarga)
  3. FC KTP/Akta Kelahiran/Keterangan Lahir seluruh anggota keluarga
  4. FC Ijazah anggota keluarga
  5. FC Akta Cerai/Surat Kematian Suami/Istri

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap
  3. Petugas menerima berkas
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Satpel Dukcapil)
  5. Pemohon mengisi Formulir. (Satpel Dukcapil)
  6. Petugas memroses pencetakan blanko KK (Satpel Dukcapil)
  7. Petugas memroses penandatanganan blanko KK oleh Lurah (Kelurahan)
  8. Pemohon menerima KK

15 Menit Jika Berkas Lengkap

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Telepon Kantor 021-84596168

Email  Kelurahancilangkap@gmail.com

Atau Datang Langsung ke Kantor Kelurahan Cilangkap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kependudukan"