Kependudukan

No. SK: 36 Tahun 2022

  1. Membawa Foto Copy KK
  2. Membawa FC AktaKelahiran
  3. Membawa Surat Keterangan Pindah Datang (Bagi Pendatang Baru/Luar Daerah)
  4. Membawa FC KK/KTP Penjamin Tempat Tinggal

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap ke Petugas Dukcapil
  3. Petugas menerima berkas
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Satpel. Dukcapil)
  5. Petugas memroses perekaman KTP Elektronik (Satpel.Dukcapil)
  6. Pemohon menerima bukti perekaman
  7. Pemohon menerima KTP Elektronik

No. 1 s.d 6  selama 1 hari kerja

Nomor 7 selama 2 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik

Telepon Kantor 021-84596168

Email  Kelurahancilangkap@gmail.com

dan Datang Langsung ke Kantor Kelurahan Cilangkap


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kependudukan"