Pembetulan PEB

No. SK: KEP-43/KBC.1703/2023

  1. Surat Permohonan Pembetulan Data PEB
  2. PEB Pembetulan
  3. BCF 3.09
  4. Dokumen pelengkap PEB
  5. Ketentuan Lartas dipenuhi

  1. Eksportir menyampaikan berkas Permohonan Pembetulan PEB secara lengkap
  2. Pejabat Pemeriksa Dokumen meneliti jangka waktu pengajuan PEB: 1) dalam hal melebihi 3 hari sejak keberangkatan sarana pengangkut, maka PEB Pembetulan dikembalikan; 2) dalam hal tidak melebihi 3 hari, pejabat mentransfer data PEB Pembetulan ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) CEISA4.0.
  3. Pejabat Pemeriksa Dokumen meneliti kelengkapan pengisian data PEB Pembetulan: 1) dalam hal pengisian data PEB Pembetulan tidak lengkap, maka SKP menerbitkan respon NPP; 2) dalam hal pengisian data PEB Pembetulan lengkap, maka SKP menerbitkan respon penerimaan data PEB Pembetulan.
  4. Pejabat Pemeriksa Dokumen menerima respon penerimaan data PEB Pembetulan, selanjutnya PP PEB disampaikan ke eksportir melalui SKP

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Nota Pemberitahuan Penolakan, (PP) PEB

Email Pengaduan BC Malili: plibcmalili@customs.go.id 

Situs Pengaduan Kantor Pusat DJBC: https://www.beacukai.go.id/pengaduan.html 

Whistleblowing System Kemenkeu : https://www.wise.kemenkeu.go.id/ 

SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembetulan PEB"