Pembatalan Akta Pencatatan Sipil

No. SK: DC/3193/IV/2024

  1. Salinan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Akta Vandading)
  2. Asli Kutipan Akta
  3. Data Pemohon ( KTP el/KK ) (Asli/Fotocopy

  1. 1. Menerima permohonan setelah mengisi F2.01
  2. 2. Memverifikasi berkas dan menyerahkan bukti pendaftaran
  3. 3. Menginput data kedalam aplikasi SIAK
  4. A.Pembatalan Akta Pencatatan Sipil : Menerima permohonan pencarian dokumen register akta;
  5. Pembatalan Akta Pencatatan Sipil : Mencari dokumen sesuai permohonan selanjutnya memberikan keterangan/ konfirmasi hasil pencarian dokumen;
  6. Pembatalan Akta Pencatatan Sipil : Meregister akta sesuai permohonan selanjutnya memberikan keterangan/ konfirmasi hasil pencarian dokumen;
  7. Pembatalan Akta Pencatatan Sipil :Menerima berkas persyaratan;
  8. Pembatalan Akta Pencatatan Sipil :Meneliti kelengkapan berkas, menulis dalam agenda pendaftaran dan memberikan tanda bukti pendaftaran;
  9. Pembatalan Akta Pencatatan Sipil :Memverifikasi berkas;
  10. Pembatalan Akta Pencatatan Sipil :Menyusun surat keterangan pembatalan akta pencatatan sipil.
  11. B. Pembatalan Keterangan Status Perkawinan : 1. Menyusun Surat Pembatalan Keterangan Status Perkawinan;
  12. Pembatalan Keterangan Status Perkawinan : 2. Mencetak draf Surat Pembatalan Keterangan Status Perkawinan;
  13. Pembatalan Keterangan Status Perkawinan :3. Mengoreksi draf Surat Pembatalan Keterangan Status Perkawinan;
  14. Pembatalan Keterangan Status Perkawinan :4. Memvalidasi draft Surat Pembatalan Keterangan Status Perkawinan
  15. Pembatalan Keterangan Status Perkawinan :Mencetak Surat Pembatalan Keterangan Status Perkawinan;
  16. Pembatalan Keterangan Status Perkawinan :Menandatangani Surat Pembatalan Keterangan Status Perkawinan melalui approve TTE
  17. Pembatalan Keterangan Status Perkawinan :Memberi Nomor Surat Pembatalan Keterangan Status Perkawinan;
  18. Pembatalan Keterangan Status Perkawinan :Menyerahkan Surat Pembatalan Keterangan Status Perkawinan;
  19. Pembatalan Keterangan Status Perkawinan :Menyerahkan surat Pembatalan keterangan dan menerima bukti pendaftaran

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembatalan

Melalui :

a. Telp. (0271) 639554 Fax. (0271) 644808

b. WhatsApp : 085755795000

c. Pendaftaran Perkawinan, Perceraian dan Verifikasi : 089527644477

d. Web Ulas : pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id

e. Website : www.dispendukcapil.surakarta.go.id

f.  Email : disadmindukcapil.surakarta.go.id

g. Facebook : Inovasi Dukcapil Surakarta

h. Twitter : @Dispenduk_solo

i. Instagram : @dispendukcapilsurakarta

j. SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembatalan Akta Pencatatan Sipil"