Penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan

No. SK: 36 Tahun 2022

  1. Membawa FC KTP Pemohon
  2. Membawa FC KK Pemohon
  3. Membawa FC Produk layanan maksimal 5 lembar
  4. Produk layanan aslinya

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap. (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan)
  5. Petugas memroses penandatanganan legalisasi produk layanan.(Kelurahan)
  6. Pemohon menerima produk layanan yang telah dilegalisir.(PTSP)

30 menit /Pemohon(bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Produk Layanan Kelurahan

Telepon Kantor 021-84596168

Email  Kelurahancilangkap@gmail.com

dan datang langsung ke Kantor Kelurahan Cilangkap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan"