Keterangan Status Perkawinan

No. SK: DC/3193/IV/2024

  1. Berkas kawin

  1. Menerima Permohonan dan mengagenda
  2. Memverifikasi berkas
  3. Menyusun Surat Keterangan Status Perkawinan;
  4. Mencetak draf Surat Keterangan Status Perkawinan
  5. Mengoreksi draf Surat Keterangan Status Perkawinan
  6. Memvalidasi draft Surat Keterangan Status Perkawinan
  7. Mencetak Surat Keterangan Status Perkawinan
  8. Menandatangani Surat Keterangan Status Perkawinan melalui approve TTE
  9. Memberi Nomor Surat Keterangan Status Perkawinan
  10. Menyerahkan Surat Keterangan Status Perkawinan
  11. 11. Menyerahkan surat keterangan dan menerima bukti pendaftaran.

Jumlah berkas permohonan yang diproses dalam 2 (dua) hari tidak dihitung berdasarkan total waktu dalam SOP

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Status Perkawinan

Melalui :

a. Telp. (0271) 639554 Fax. (0271) 644808

b. WhatsApp : 085755795000

c. Pendaftaran Perkawinan, Perceraian dan Verifikasi : 089527644477

d. Web Ulas : pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id

e. Website : www.dispendukcapil.surakarta.go.id

f.  Email : disadmindukcapil.surakarta.go.id

g. Facebook : Inovasi Dukcapil Surakarta

h. Twitter : @Dispenduk_solo

i. Instagram : @dispendukcapilsurakarta

j. SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keterangan Status Perkawinan"