Pertanahan

No. SK: 36 Tahun 2022

  1. Membawa FC KTP Pewaris dan FC KTP Pewaris
  2. Surat Pengantaryang ditandatangani RT/RW
  3. FC KTP para Ahli Waris
  4. FC KK para Ahli Waris
  5. FC Akta Kelahiran/ijazah para Ahli Waris
  6. FC Surat Nikah Pewaris
  7. FC Surat Kematian Pewaris/Akta Kematian/Surat Keterangan Pelaporan Kematian/Surat Keterangan Kematian dari RS/Puskesmas/Uyankes dan/atau dokumen keterangan lain yang disamakan
  8. Surat pernyataan dari Ahli Waris bermaterai Rp.6.000
  9. Surat Kuasa (bila dikuasakan) bermaterai Rp. 6.000
  10. Akta Cerai (apabila bercerai)
  11. FC Surat Kematian Ahli Waris /Akta Kematian /Surat Keterangan Pelaporan Kematian /Surat Keterangan Kematian dari RS /Puskesmas /Uyankes dan /atau dokumen keterangan lain yang disamakan apabila Ahli Waris meninggal dunia
  12. FC KTP istri/suami dan anak kandung para Ahli Waris yang telah meninggal

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan)
  5. Petugas memroses penandatanganan Surat Keterangan Ahli Waris (Kelurahan)
  6. Pemohon menerima Surat Keterangan Ahli Waris (PTSP)

1 hari kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penandatanganan Surat Keterangan Ahli Waris (WNI Pribumi)

Datang langsung ke Kantor Kelurahan Cilangkap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pertanahan"