Pelaporan Peristiwa Penting WNI di Luar Negeri

No. SK: DC/3193/IV/2024

  1. Fc Akta Catatan Sipil dari negara asing yang telah diterjemahkan oleh lembaga tersertifikasi
  2. 2. Surat Pelaporan Peristiwa Penting WNI di Luar Negeri dari Keduatan Besar/Konsul Jenderal RI di Luar Negeri
  3. Fc Surat Nikah
  4. Fc KTP-el dan Fc KK orang tua

  1. Menerima berkas persyaratan Pencatatan Peristiwa Penting WNI di Luar Negeri
  2. Meneliti kelengkapan berkas dan mendaftar
  3. Menyerahkan tanda bukti pendaftaran
  4. Menyusun Surat Keterangan Pelaporan Peristiwa Penting
  5. Meneliti Surat Keterangan Peristiwa Penting WNI di Luar Negeri ;
  6. Memvalidasi draft Surat Keterangan Peristiwa Penting WNI di Luar Negeri ;
  7. Menandatangani Surat Keterangan Pelaporan Peristiwa Penting WNI di Luar Negeri
  8. Menyerahkan Surat Keterangan Pelaporan Peristiwa Penting WNI di Luar Negeri dan Dokumen Kependudukan yang mengalami perubahan

maksimal 2 (dua) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pelaporan Kelahiran WNI di Luar Negeri

Melalui :

a. Telp. (0271) 639554 Fax. (0271) 644808

b. WhatsApp : 085755795000

c. Pendaftaran Perkawinan, Perceraian dan Verifikasi : 089527644477

d. Web Ulas : pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id

e. Website : www.dispendukcapil.surakarta.go.id

f.  Email : disadmindukcapil.surakarta.go.id

g. Facebook : Inovasi Dukcapil Surakarta

h. Twitter : @Dispenduk_solo

i. Instagram : @dispendukcapilsurakarta

j. SP4N LAPOR

k. Kotak Saran : di ruang pelayanan

l. Pengaduan Langsung : Konsultasi dan Aduan Tatap Muka


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan Peristiwa Penting WNI di Luar Negeri"