Administrasi

No. SK: 36 Tahun 2022

  1. Identitas Pemohon
  2. Tidak ada Hubungan Keluarga Bermaterai 10.000
  3. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW
  4. Scan asli KTP dan Kartu Keluarga Pemohon
  5. Scan Asli KTP dan Kartu Keluarga Calon
  6. Scan Asli Akta Kelahiran Pemohon
  7. Scan Asli KTP 2 Orang Saksi
  8. Scan Asli Sertifikat sertifikat layak kawin pemohon dari Puskesmas kecamatan setempat
  9. Scan Asli KTP dan KK Orang tua pemohon (apabila masih hidup)/akta kematian /surat keterangan kematian (Jika sudah meninggal)/akta cerai (jika telah bercerai)
  10. Surat Kuasa bermaterai 10.000 beserta scan asli KTP penerima kuasa (apabila dikuasakan)

  1. Buka Website https://jakevo.jakarta.go.id/
  2. Pilih Tombol masuk di pojok kanan atas
  3. Lakukan registrasi / login
  4. Pilih PM 1 Camat / Lurah
  5. Pilih Layanan Administrasi yang akan di ajukan (Perkawinan)
  6. Pilih perkawinan pertama
  7. Pilih tipe perijinan dan wilayah kelurahan
  8. Buat Permohonan dengan mengisi data identitas, data identitas orang tua, form isian PM1 keterangan Menikah, upload persyaratan ijin
  9. Ajukan permohonan dan Submit Formulir
  10. Cek secara berkala

Jika pengisian data dan upload persyaratan sudah lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Pelayanan perkawinan pertama

Telepon Kantor 021-84596168

Email  Kelurahancilangkap@gmail.com

dan Datang Langsung ke Kantor Kelurahan Cilangkap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Administrasi"