Penerbitan Kedua dan Seterusnya Kutipan Akta Pencatatan Sipil

  1. Penerbitan Kutipan Kedua dan seterusnya Akta Pencatatan Sipil
  2. Kutipan Akta Catatan Sipil yang rusak, jika rusak
  3. Surat Kehilangan dari Kepolisian dan fotokopi akta yang hilang (jika Hilang)
  4. Surat Pernyataan (jika kutipan akta dalam penguasaan salah satu pihak yang bersengketa)
  5. KK dan KTP-el pemohon

  1. Menerima permohonan pencarian dokumen register akta
  2. Menyerahkan persyaratan permohonan pencarian dokumen register akta ke pengadministrasi akta kelahiran dan kematian
  3. Mencari dokumen sesuai permohonan selanjutnnya memberikan keterangan/konfirmasi hasil pencarian dokumen
  4. Mengisi Formulir Permohonan Kutipan Kedua Akta dan menyerahkan berkas persyaratan
  5. Meneliti kelengkapan berkas, menulis dalam agenda pendaftaran dan memberikan tanda bukti pendaftaran
  6. Memverifikasi berkas
  7. Merekam data dan / atau mencetak draft kutipan akta (dami
  8. Meneliti dan membubuhkan paraf pada draft kutipan akta (dami)
  9. Memvalidasi draft kutipan akta (dami)
  10. Mencetak draft kutipan akta yang sudah diverifikasi dan mengajukan verifikasi secara elektronik
  11. Memverifikasi kutipan akta secara elektronik
  12. Menandatangani kutipan akta secara elektronik
  13. Menerima Dokumen Akta yang dipinjam

Jangka waktu penerbitan kutipan akta adalah 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan kedua dan seterusnya akta pencatatan sipil

Melalui :

a.    Telp. (0271) 639554 Fax. (0271) 644808

b.    WhatsApp : 085755795000

c.    ulas.surakarta.go.id

d.    Web : www.dispendukcapil.surakarta.go.id

f.     Email : disadmindukcapil.surakarta.go.id

g.    Facebook : Inovasi Dukcapil Surakarta

h.    Twitter : @Dispenduk_solo

i.     Instagram : @dispendukcapilsurakarta

j. Kotak Saran : di ruang pelayanan

k. Pengaduan Langsung : Konsultasi dan Aduan Tatap Muka


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kedua dan Seterusnya Kutipan Akta Pencatatan Sipil"