Pemeriksaan Fisik Barang Ekspor dengan Lokasi Barang Berada pada Wilayah Pengawasan Kantor Pabean Pemuatan

No. SK: KEP-43/KBC.1703/2023

  1. Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB)
  2. PEB yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran
  3. PP-PEB (dalam hal dilakukan pembetulan PEB)
  4. Pemberitahuan Kesiapan Barang (PKB) yang akan dilakukan pemeriksaan fisik di tempat yang telah ditentukan
  5. Perlengkapan pemeriksaan fisik

  1. Eksportir/Kuasanya menyerahkan dokumen persyaratan kepada Kantor Pabean Pemuatan
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen dan menyerahkannya ke Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai
  3. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai memeriksa dan meneliti dokumen permohonan, kemudian menunjuk Petugas Pemeriksa Barang
  4. Pelaksana/Pejabat Pemeriksa Barang melakukan pemeriksaan fisik, dalam hal diperlukan penelitian lebih lanjut untuk mendapatkan keakuratan identifikasi barang ekspor dapat dilakukan uji laboratorium
  5. Pelaksana/Pejabat Pemeriksa Barang mencantumkan hasil pemeriksaan fisik pada Laporan Hasil Pemeriksaan
  6. Dalam hal hasil pemeriksaan fisik dan/atau uji laboratorium menunjukkan jumlah dan/atau jenis barang sesuai: 1) Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai memberikan catatan "sesuai" pada CEISA4.0 2) Diterbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) melalui CEISA4.0
  7. Dalam hal hasil pemeriksaan fisik dan/atau uji laboratorium menunjukkan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai, maka dilanjutkan SOP Penelitian Dokumen oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai

·     3 Jam (1-2 Jenis Barang)

·     4 jam (3-5 Jenis Barang)

·     5 jam (6-11 Jenis Barang)

·     6 jam (12-25 Jenis Barang)

·      (>25 Jenis Barang: tidak dapat ditentukan)


Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pemeriksaan FIsik (LHP), Berita Acara (BA) Pemeriksaan Fisik, Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)

Email Pengaduan BC Malili: plibcmalili@customs.go.id 

Situs Pengaduan Kantor Pusat DJBC: https://www.beacukai.go.id/pengaduan.html 

Whistleblowing System Kemenkeu : https://www.wise.kemenkeu.go.id/ 

SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Fisik Barang Ekspor dengan Lokasi Barang Berada pada Wilayah Pengawasan Kantor Pabean Pemuatan"