Pencatatan Pengangkatan Anak

No. SK: DC/3193/IV/2024

  1. KK/KTP el Pemohon
  2. Kutipan Akta Kelahiran asli
  3. Salinan Penetapan Pengadilan tentang Pengangkatan anak

  1. Menerima berkas persyaratan permohonan pengangkatan anak
  2. Meneliti kelengkapan berkas, menulis dalam agenda pendaftaran dan memberikan tanda bukti pendaftaran
  3. Mengentry data dan mencetak draft catatan pinggir akta kelahiran (dami)
  4. Meneliti data, membubuhkan paraf pada dami
  5. Mencetak catatan pinggir pada kutipan dan register akta kelahiran anak
  6. Melakukan verifikasi dan membubuhkan paraf pada catatan pinggir register dan kutipan akta
  7. Menandatangani catatan pinggir pada register dan kutipan akta
  8. Menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan menerima kutipan akta yang telah dibubuhkan catatan pinggir

Jangka waktu proses sejak berkas diterima dan register ditemukan maksimal 2 hari sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir Akta Kelahiran

Melalui :

a. Telp. (0271) 639554 Fax. (0271) 644808

b. WhatsApp : 085755795000

c. Pendaftaran Perkawinan, Perceraian dan Verifikasi : 089527644477

d. Web Ulas : pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id

e. Website : www.dispendukcapil.surakarta.go.id

f.  Email : disadmindukcapil.surakarta.go.id

g. Facebook : Inovasi Dukcapil Surakarta

h. Twitter : @Dispenduk_solo

i. Instagram : @dispendukcapilsurakarta

j. SP4N LAPOR

k. Kotak Saran : di ruang pelayanan

l. Pengaduan Langsung : Konsultasi dan Aduan Tatap Muka


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengangkatan Anak"