Pencatatan Perkawinan

No. SK: DC/3193/IV/2024

  1. Surat Pemberkatan Nikah/keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/surat perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditandatangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan
  2. KK dan KTP-el suami dan istri
  3. KTP-el 2 (dua) orang saksi
  4. Pas photo suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar
  5. Persetujuan Orang tua bagi yang belum berusia 21 tahun
  6. Surat Ijin/dispensasi nikah dari pengadilan, bagi yang belum berumur 19 (sembilan belas) tahun
  7. Akta perceraian atau akta kematian, bagi janda/duda;
  8. Bagi suami dan/atau istri Orang Asing, melampirkan ijin dari perwakilan Negara yang bersangkutan
  9. Dokumen Imigrasi seperti: Visa/ Paspor /KITAS/ KITAP bagi WNA
  10. Bagi suami dan/atau istri anggota TNI/POLRI, melampirkan ijin Kawin dari Komandan
  11. perjanjian kawin dari Notaris apabila ada pengesahan perjanjian kawin

  1. Menerima berkas kelengkapan persyaratan dari pemohon
  2. Meneliti dan Mengagendakan kelengkapan berkas
  3. Menyerahkan tanda bukti pendaftaran pada pemohon atau via online;
  4. Menjadwalkan pencatatan perkawinan baik dikantor maupun diluar kantor
  5. Mengentry data perkawinan;
  6. Meneliti data pemohon dan memaraf draft kutipan;
  7. Mengajukan data secara elektronik melalui SIAK;
  8. Memverifikasi data secara elektronik melalui SIAK;
  9. Meng-approved data dan tandatangan secara TTE;
  10. Mengumumkan perkawinan di website, papan pengumuman atau mengirimkan surat pengumuman kawin untuk penduduk luar domisili atau surat keterangan dari camat untuk pengumuman kurang daru 10 hari;
  11. Mencetak Kutipan Akta Perkawinan, KK dan KTP;
  12. Melaksanakan Pencatatan Perkawinan;
  13. Menyerahkan Kutipan Akta perkawinan ,KK dan KTP pada pemohon dan meminta tanda tangan register akta perkawinan kepada pemohon.

maksimal 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar diluar jangka waktu pengumuman perkawinan (10 hari kerja).

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

Melalui :

a. Telp. (0271) 639554 Fax. (0271) 644808

b. WhatsApp : 085755795000

c. Pendaftaran Perkawinan, Perceraian dan Verifikasi : 089527644477

d. Web Ulas : pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id

e. Website : www.dispendukcapil.surakarta.go.id

f.  Email : disadmindukcapil.surakarta.go.id

g. Facebook : Inovasi Dukcapil Surakarta

h. Twitter : @Dispenduk_solo

i. Instagram : @dispendukcapilsurakarta

j. SP4N LAPOR

k. Kotak Saran : di ruang pelayanan

l. Pengaduan Langsung : Konsultasi dan Aduan Tatap Muka


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perkawinan"