Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai
  2. Surat Kuasa dan copy KTP apabila pengurusan diwakilkan
  3. Copy KTP pemohon
  4. Surat Keterangan Kepala Desa
  5. Copy Surat/ Sertifikat atas nama pemohon
  6. Bukti setoran retribusi IMB
  7. Gambar Rencana Bangunan (Denah, Tampak, Potongan, dan Detail Struktur)
  8. Copy bukti lunas PBB, kecuali untuk Fasum dan proyek pemerintah
  9. Copy NPWP
  10. Copy BPJS

  1. Pendaftaran
  2. Verifikasi Pendaftaran
  3. Penerbitan Izin
  4. Penandatanganan Draft Izin oleh Kepala Dinas
  5. Pengisian SKM dan Penyerahan Dokumen Izin kepada Pemohon

12 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan (SK)

Pengaduan terhadap layanan dapat disampaikan melalui :

1.    Kotak saran

2.    SMS melalui nomor :

3.    Telepon :

4.    Email : ptsp.haltim@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"