Izin Penelitian/ Riset

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ identitas yang berlaku; atau
  3. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ identitas yang berlaku; atau
  4. Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum, dilengkapi : a. Akta Pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahannya b. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan jika Akta Pendirian mengalami perubahan c. NPWP Badan Hukum
  5. Surat keterangan dari sekolah atau perguruan tinggi atau lembaga/ instansi yang bertanggung jawab
  6. Proposal penelitian, meliputi : a. Bidang penelitian b. Tujuan penelitian c. Jangka waktu penelitian d. Penjelasan secara detail tentang mode penelitian e. Peralatan yang akan digunakan

  1. Pendaftaran
  2. verifikasi pendaftaran
  3. penerbitan izin
  4. penandatangan draft izin oleh kepala dinas
  5. pengisian SKM dan Noah

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan (SK)

Pengaduan terhadap layanan dapat disampaikan melalui :

1.    Kotak saran

2.    SMS melalui nomor :

3.    Telepon :

Email : ptsp.haltim@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penelitian/ Riset"