Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Kesehatan

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai
  2. Copy STR (legalisir)
  3. Copy Ijazah Terakhir
  4. Rekomendasi dari organisasi profesi
  5. Copy KTP Pemohon

  1. Pendaftaran
  2. Verifikasi Pendaftaran
  3. Proses Penerbitan
  4. Penandatanganan oleh Kepala Dinas
  5. Pengisian SKM dan Penyerahan Izin kepada Pemohon

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan (SK)

Pengaduan terhadap layanan dapat disampaikan melalui :

1.    Kotak saran

2.    SMS melalui nomor :

3.    Telepon :

Email : ptsp.haltim@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Kesehatan"