Izin Usaha

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp 10.000,-
  2. Copy KTP pemilik usaha dan surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan
  3. Copy Akte Pendirian badan hukum/badan usaha dan pengesahannya (bagi usaha berbadan hukum)
  4. Surat Keterangan Usaha dari desa/kelurahan setempat
  5. Copy NPWP Penanggung Jawab/Pemilik dan NPWP Perusahaan (bagi usaha berbadan hukum)
  6. Copy BPJS
  7. Denah dan foto kantor/ tempat usaha
  8. Copy laporan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dari KPP Pratama

  1. Pendaftaran
  2. Verifikasi Pendaftaran
  3. Proses Penerbitan
  4. Penandatanganan Draft Izin oleh Kepala Dinas
  5. Pengisian SKM dan Penyerahan Dokumen Izin

5 Hari

Tidak dipungut biaya

NIB, SS, Izin

Pengaduan terhadap layanan dapat disampaikan melalui :

1.    Kotak saran

2.    SMS melalui nomor :

3.    Telepon :

Email : ptsp.haltim@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha"