Administrasi

No. SK: 36 Tahun 2022

  1. Identitas pemohon
  2. Scan Asli Akta Cerai dari pengadilan agama / pengadilan negeri/Akta kematian/surat keterangan kematian/ijin poligami dari PA
  3. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
  4. Surat Pernyataan belum pernah Menikah lagi dari pemohon bermaterai 10.000 ditandatangani 2 orang saksi (yang tidak ada hubungan keluarga dengan pemohon) tidak harus dilibatkan rt dan rw
  5. Surat kuasa bermaterai 10.000 beserta scan asli KTP penerima kuasa (apabila dikuasakan)
  6. Scan asli KTP dan Kartu Keluarga Pemohon
  7. Scan Asli Akta Kelahiran Pemohon
  8. Scan Asli KTP 2 Orang Saksi
  9. Scan asli KTP dan KK orang tua pemohon (apabila masih hidup)/Akta kematian (Jika Sudah bercerai)
  10. Scan Asli Sertifikat Layak Kawin pemohon dan Calon dari Puskesmas kecamatan setempat
  11. Scan Asli KTP dan Kartu Keluarga Calon

  1. Buka Website jakevo.jakarta.go.id
  2. Pilih Tombol masuk di pojok kanan atas
  3. Lakukan regirtrasi atau login
  4. Pilih PM1 Camat/Lurah
  5. Pilih layanan administrasi yang akan diajukan (perkawinan)
  6. Pilih perkawinan kedua dan selanjutnya
  7. Pilih tipe perijinan dan wilayah kelurahan
  8. Buat permohonan dengan mengisi semua data serta upload persyaratan perijinan yang telah ditentukan
  9. Ajukan permohonan dan submit
  10. Cek secara berkala

jika semua pengisian data dan upload dokumen sudah sesuai dan benar

Tidak dipungut biaya

Palayanan perkawinan kedua dan selanjutnya

Telepon Kantor 021-84596168

Email  Kelurahancilangkap@gmail.com

dan Datang Langsung ke Kantor Kelurahan Cilangkap


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Administrasi"