Pelayanan Penggunaan Tanah dan/atau Bangunan di Pelabuhan Perikanan

No. SK: B.811/PPNTP/TU.200/V/2024

  1. 1. Form permohonan penggunaan tanah dan/atau bangunan
  2. 2. Surat Pernyataan
  3. 3. KTP dan NPWP
  4. 4. Denah Lahan dan Proposal Penggunaan Tanah dan/atau bangunan

  1. 1. Pemohon ajukan Permohoanan
  2. 2. PPN Tanjungpandan membuat rekomendasi kepada Pusat (Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap) untuk mendapatkan Surat Persetujuan Prinsip
  3. 3. PPN Tanjungpandan membuat kontrak penggunaan lahan dan/atau bangunan
  4. 4. Pemohon menerima dan menandatangani Surat Perjanjian Kontrak Penggunaan Lahan dan/atau Bangunan

6 hari 4 Jam 50 Menit

Biaya Pelayanan sesuai dengan PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Surat Perjanjian Kontrak Penggunaan Tanah dan/atau Bangunan

Penanganan  Pengaduan diterima oleh petugas pelayanan publik melalui kotak pengaduan maupun pengaduan secara langsung (liasan atau tertulis) yang akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengelola Pengaduan dan www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

integrasidjpt.kkp.go.id