No. SK: B.811/PPNTP/TU.200/V/2024
6 hari 4 Jam 50 Menit
Biaya Pelayanan sesuai dengan PP
Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan Dan
Perikanan
1. Tanah di kawasan pelabuhan
a. Penggunaan tanah dalam tusi pelabuhan perikanan
Klaster 1 : Rp. 10.000,- per m2 per tahun
Klaster 2 : Rp. 2% x NJOP
b. Pemeliharaan Prasarana : Rp. 2.500,- per m2 per tahun
2. Tanah yang dipakauu di kawasan pelabuhan perikanan untuk :
a. Penjemuran jaring/ikan
- Terbuka beratap : Rp. 1.500,- per m2 per hari
- Terbuka tidak ber atap : Rp. 1.000,- per m2 per hari
b. Penumpukan Barang
- Terbuka beratap : Rp. 1.500,- per m2 per hari
- Terbuka tidak ber atap : Rp. 1.000,- per m2 per har
c. Bangunan di kawasan pelabuhan perikanan
- Bangunan sementara : Rp. 6.000,- per m2 per tahun
- Bangunan semi permanen : Rp. 10.000,- per m2 per tahun
-Bangunan Permanen : Rp. 15.000,- per m2 per tahun
d. Ruangan di dalam gedung pemasaran
- Untuk kegiatan penyimpanan/pengolahan/pemasaran : Rp. 7.000,- per m2 per bulan
- Tempat pengepakan ikan : Rp. 7.000,- per m2 per bulan
Surat Perjanjian Kontrak Penggunaan Tanah dan/atau Bangunan
Penanganan Pengaduan diterima oleh petugas pelayanan publik melalui kotak pengaduan maupun pengaduan secara langsung (liasan atau tertulis) yang akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengelola Pengaduan dan www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store