Pelayanan Penggunaan Tanah dan/atau Bangunan di Pelabuhan Perikanan

No. SK: B.811/PPNTP/TU.200/V/2024

  1. Form permohonan penggunaan tanah dan/atau bangunan
  2. Surat Pernyataan
  3. Foto copy KTP dan NPWP
  4. Denah Lahan dan Proposal Penggunaan Tanah dan/atau bangunan

  1. Pemohoan mengajukan permohonan pelayanan jasa penggunaan lahan dan/atau bangunan dengan melampirkan Foto copy KTP, NPWP, denah lahan, proposal serta persyaratan administrasi lainnya
  2. Kepala Pelabuhan menerima dan mendisposisi surat permohonan jasa penggunaan lahan kepada Ketua Tim Kerja Tata Kelola dan Pelayanan Usaha
  3. Ketua Tim Kerja Tata Kelola dan Pelayanan Usaha memberi catatan penyelesaian dan menyampaikan surat permohonan jasa penggunaan tanah dan/atau bangunan kepada petugas verifikasi
  4. Petugas verifikasi membuat dan menyampaikan draft surat rekomendasi untuk disampaikan kepada Ketua Tim Kerja Tata Kelola dan Pelayanan Usaha
  5. Ketua Tim Kerja Tata Kelola dan Pelayanan Usaha memeriksa, memberi paraf dan menyampaikan surat rekomendasi kepada Kepala Pelabuhan (apabila disetujui maka diteruskan kepada Kepala Pelabuhan dan apabila tidak disetujui diserahkan kepada petugas verifikasi)
  6. Kepala Pelabuhan memeriksa suarat rekomendasi apabila disetujui maka Kepala Pelabuhan menanda tangani, dan mengajukan surat rekomendasi kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, apabila tidak disetujui, maka dikembalikan kepada pemohon
  7. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap menerbitkan dan menyampaikan Surat Persetujuan Prinsip kepada Kepala Pelabuhan
  8. Kepala Pelabuhan menerima Surat Persetujuan Prinsip Pemanfaatan Tanah dan/atau bangunan dan mendisposisikan kepada Ketua Tim Kerja Tata Kelola dan Pelayanan Usaha
  9. Ketua Tim Kerja Tata Kelola dan Pelayanan Usaha Memberi catatan penyelesaian dan menyampaikan kepada Petugas Verifikasi Lahan
  10. Petugas verifikasi Menerima, menyusun, dan menyampaikan draft kontrak pemanfaatan lahan kepada Ketua Tim Kerja Tata Kelola dan Pelayanan Usaha
  11. Ketua Tim Kerja Tata Kelola dan Pelayanan Usaha Menerima, memverifikasi, memberi paraf, dan menyampaikan draft kontak pemanfaatan lahan kepada Kepala Pelabuhan
  12. Kepala Pelabuhan Menandatangani dan menyampaikan surat perjanjian kontrak kepada Pemohon
  13. Pemohon menerima dan menandatangani surat perjanjian kontrak

6 hari 4 Jam 50 Menit

Biaya Pelayanan sesuai dengan PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan

1. Tanah di kawasan pelabuhan 
a. Penggunaan tanah dalam tusi pelabuhan perikanan
Klaster 1 : Rp. 10.000,- per m2 per tahun
Klaster 2 : Rp. 2% x NJOP

b. Pemeliharaan Prasarana : Rp. 2.500,- per m2 per tahun

2. Tanah yang dipakauu di kawasan pelabuhan perikanan untuk :
a. Penjemuran jaring/ikan
- Terbuka beratap : Rp. 1.500,- per m2 per hari
- Terbuka tidak ber atap : Rp. 1.000,- per m2 per hari

b. Penumpukan Barang
- Terbuka beratap : Rp. 1.500,- per m2 per hari
- Terbuka tidak ber atap : Rp. 1.000,- per m2 per har

c. Bangunan di kawasan pelabuhan perikanan
- Bangunan sementara : Rp.  6.000,- per m2 per tahun
- Bangunan semi permanen : Rp. 10.000,- per m2 per tahun
-Bangunan Permanen : Rp. 15.000,- per m2 per tahun

d. Ruangan di dalam gedung pemasaran
- Untuk kegiatan penyimpanan/pengolahan/pemasaran : Rp. 7.000,- per m2 per bulan
- Tempat pengepakan ikan : Rp. 7.000,- per m2 per bulan

Surat Perjanjian Kontrak Penggunaan Tanah dan/atau Bangunan

Penanganan  Pengaduan diterima oleh petugas pelayanan publik melalui kotak pengaduan maupun pengaduan secara langsung (liasan atau tertulis) yang akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengelola Pengaduan dan www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

integrasidjpt.kkp.go.id