Pelayanan Dock

No. SK: B.112/PPNTP/KP.440/I/2023

  1. Form permohonan penggunaan layanan dock

  1. Pemohon mengisi form permohonan dock
  2. Petugas menerima form permohonan dan menyampaikan kepada Katimja TKPU
  3. Katimja TKPU memeriksa kelengkapan persyaratan
  4. Petugas memberikan pelayanan
  5. Petugas membuat rincian tagihan dan memberikannya kepada Bendahara Penerima
  6. Bendahara Penerimaan membuat kode billing
  7. Pengguna jasa membayar tagihan

2 Jam 25 Menit termasuk penaikan kapal ke tempat slipway/dock.

Biaya Pelayanan sesuai dengan PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Nota Imbalan Jasa Dock

Penanganan  Pengaduan diterima oleh petugas pelayanan publik melalui kotak pengaduan maupun pengaduan secara langsung (liasan atau tertulis) yang akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengelola Pengaduan dan www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

integrasidjpt.kkp.go.id