Pelayanan Dock

No. SK: B.811/PPNTP/TU.200/V/2024

  1. Form Permohonan Pelayanan Dock

  1. Menyampaikan permohonan slipway/dock kapal kepada Petugas Pelayanan
  2. Menerima Form I menyampaikan kepada Ketua Tim Kerja Tata Kelola Pelayanan Umum
  3. Melakukan pemeriksaan dokumen kapal dan surat permohonan slipway/dock (Jika dokumen lengkap disampaikan kepada Petugas Pelayanan Jasa dan Fasilitas, jika tidak lengkap dikembalikan kepada Nahkoda)
  4. Melakukan perbaikan dan menghitung biaya naik harian dan turun kapal berdasarkan tarif yang berlaku dengan menggunakan Form II kemudian menyampaikan kepada Nahkoda
  5. Menerima rincian biaya dan membayarnya
  6. Menerima pembayaran jasa dan memberikan nota/bukti tanda lunas pembayaran Jasa Dock
  7. Menerima bukti tanda lunas pembayaran

75 (Tujuh Puluh Lima) Menit dan sesuai lama hari docking

Biaya Pelayanan sesuai dengan PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan

1.  Pelayanan Docking dengan pekerjaan
a. Naik atau turun kapal
- Kapal Perikanan : Rp. 20.000,- per GT sekali naik/ per sekali turun
- Kapal non perikanan : Rp. 100.000,- per GT per sekali naik/ per sekali turun

b. Pelayanan perbaikan kapal
- Kerusakan ringan : Rp. 2.000,- per GT per hari
- Kerusakan Sedang : Rp. 3.000,- per GT kapal per hari
- Kerusakan Berat : Rp. 4.000,- per GT per hari

2. Pelayanan Dock tanpa pekerjaan (naik turun kapal)
a. Kapal perikanan : Rp. 40.000,- per GT per sekali naik/per sekali turun
b. Kapal non perikanan : Rp. 100.000,- per GT per sekali naik/ per sekali turun

Nota Jasa Dock

Penanganan  Pengaduan diterima oleh petugas pelayanan publik melalui kotak pengaduan maupun pengaduan secara langsung (liasan atau tertulis) yang akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengelola Pengaduan dan www.lapor.go.id

Hotline PPN Tanjungpandan (WA) : 0811 7841 454

Email : pengaduan.ppntanjungpandan@kkp.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store