Pelayanan Pas Masuk Berlangganan

No. SK: B.112/PPNTP/KP.440/I/2023

  1. 1. Form permohonan pas masuk berlangganan
  2. 2. Foto Copy KTP

  1. 1. Wajib bayar mengajukan form permohonan dan dilengkapi dengan dokumen persyaratan
  2. 2. Petugas pelayanan jasa menerima, memverifikasi dan menghitung pas masuk berlangganan berdasarkan jumlah dan jenis kendaraan yang diajukan untuk selanjutnya menyerahkan nota tagihan pembayaran kepada wajib bayar.
  3. 3. Wajib bayar membayar tagihan dan menyerahkan bukti bayar kepada petugas pelayanan jasa.
  4. 4. Bendahara penerimaan menerima bukti bayar dan form ceklis hasil verifikasi kelengkapan dokumen untuk selanjutnya mencantumkan informasi kendaraan pada sticker dan diserahkan kepada wajib bayar sesuai jumlah yang di bayar oleh wajib bayar.
  5. 5. Wajib bayar menerima sticker pas masuk langganan untuk di tempel pada kendaraan.

20 Menit 

Biaya Pelayanan sesuai dengan PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Sticker Pas Masuk Berlangganan

Penanganan  Pengaduan diterima oleh petugas pelayanan publik melalui kotak pengaduan maupun pengaduan secara langsung (lisan atau tertulis) yang akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengelola Pengaduan dan www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

integrasidjpt.kkp.go.id