Pelayanan Pas Masuk Harian

No. SK: B.112/PPNTP/KP.440/I/2023

  1. Karcis pas masuk harian

  1. 1. Petugas Pelayanan Jasa memberikan karcis pas masuk harian kepada wajib baya
  2. 2. Wajib bayar Menerima karcis pas masuk harian dan melakukan pembayaran kepada petugas pelayanan jasa sebelum masuk ke dalam kawasan pelabuhan perikanan
  3. 3. Petugas Pelayanan Jasa Menerima uang pas masuk harian sesuai peraturan jenis dan tarif PNBP yang berlaku di KKP

1 Menit pemberian 1 karcis

Biaya Pelayanan sesuai dengan PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Karcis Pas Masuk

Penanganan  Pengaduan diterima oleh petugas pelayanan publik melalui kotak pengaduan maupun pengaduan secara langsung (liasan atau tertulis) yang akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengelola Pengaduan dan www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

integrasidjpt.kkp.go.id