Pelayanan Jasa Tambat dan/atau Labuh

No. SK: B.112/PPNTP/KP.440/I/2023

  1. Surat Tanda Bukti Laporan (STBL) Kedatangan Kapal dan Surat Permohonan Keberangkatan Kapal

  1. 1. Penerima layanan menyerahkan Surat Tanda Bukti Laporan Kedatangan Kapal dan Surat Tanda Bukti Laporan Keberangkatan Kapal kepada petugas jasa layanan tambat labuh
  2. 2. Petugas layanan menerima dan mencatat waktu kedatangan, rencana keberangkatan kapal dan ukuran kapal pada form permintaan layanan kapal perikanan, menghitung biaya tambat labuh kemudian menyampaikan kepada penerima layanan
  3. 3. Penerima layanan menerima rincian dan melakukan pembayaran jasa kepada bendahara penerimaan.
  4. 4. Petugas Pembantu Bendahara penerimaan mengeluarkan nota/bukti tanda lunas pembayaran jasa tambat labuh sebanyak 4 (empat) rangkap. Nota pembayaran lembar ke-2 diarsipkan oleh Bendahara penerimaan.
  5. 5. Penerima layanan menyimpan lembar ke- 1 nota pembayaran layanan, dan menyerahkan lembar ke-3 kepada petugas pelayanan tambat labuh serta lembar ke-4 kepada Syahbandar.

25 (Dua Puluh lima) Menit

Biaya Pelayanan sesuai dengan PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Jasa Tambat dan/atau labuh untuk kapal perikanan dan nonperikanan

Penanganan  Pengaduan diterima oleh petugas pelayanan publik melalui kotak pengaduan maupun pengaduan secara langsung (lisan atau tertulis) yang akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengelola Pengaduan dan www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

integrasidjpt.kkp.go.id