No. SK: B.112/PPNTP/KP.440/I/2023
25 (Dua Puluh lima) Menit
Biaya Pelayanan sesuai dengan PP
Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan Dan
Perikanan
Jasa Tambat dan/atau labuh untuk kapal perikanan dan nonperikanan
Penanganan
Pengaduan diterima oleh petugas pelayanan publik melalui kotak pengaduan
maupun pengaduan secara langsung (lisan atau tertulis) yang akan
ditindaklanjuti oleh Tim Pengelola Pengaduan dan www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store