No. SK: B.112/PPNTP/KP.440/I/2023
48 menit per dokumen SHTI-LTS
Tidak dipungut biaya
Dokumen SHTI-LTS
Penanganan
Pengaduan diterima oleh petugas pelayanan publik melalui kotak pengaduan
maupun pengaduan secara langsung (liasan atau tertulis) yang akan
ditindaklanjuti oleh Tim Pengelola Pengaduan dan www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store