Pelayanan Penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) Lembar Turunan (LT)

No. SK: B.811/PPNTP/TU.200/V/2024

  1. Formulir permohonan penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan- Lembar Turunan
  2. Draft Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan-Lembar Turunan
  3. Salinan Lembar Awal
  4. Salinan Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan
  5. Salinan Perizinan Berusaha subsektor pengangkutan ikan, dalam hal melakukan alih muatan
  6. Bukti Pembelian Ikan
  7. Packing list dari perusahaan ekspotir
  8. Invoice dari perusahaan ekspotir
  9. Surat jalan pengiriman barang dari perusahaan ekspotir

  1. Mengajukan permohonan dan mengisi draft SHTI-LT
  2. Memeriksa kelengkapan persyaratan dokumen dan menginput SHTI- LT pada aplikasi SHTI Online dan/atau Offline dengan MS Excel (apalila kondisi force majure), bila dokumen tidak lengkap, dikembalikan untuk dilengkapi
  3. Melakukan verifikasi draft SHTI-LT, terhadap ketersediaan stok bahan baku yang akan dieksport/kapal lainnya dan selanjutnya memparaf draft SHTI-LT disampaikan kepada petugas kesyahbandaran untuk dicetak, jika tidak valid proses tidak dilanjutkan
  4. Mencetak SHTI-LT beserta lampirannya yang telah tervalidasi dan telah diberi nomor secara otomatis melalui aplikasi
  5. Memeriksa draft SHTI-LT, apabila tidak setuju maka dikembalikan kepada petugas kesyahbandaran dan apabila setuju maka ditandatangani dan menyampaikan dokumen SHTI-LT kepada petugas kesyahbandaran
  6. Menyampaikan SHTI-LT asli kepada pemohon/UPI dan mengarsipkan copy SHTI-LT
  7. Menerima dokumen SHTI-LT asli

40 menit per dokumen SHTI-LT

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) Lembar Turunan (LT)

Penanganan  Pengaduan diterima oleh petugas pelayanan publik melalui kotak pengaduan maupun pengaduan secara langsung (liasan atau tertulis) yang akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengelola Pengaduan dan www.lapor.go.id

Hotline PPN Tanjungpandan (WA) : 0811 7841 454

Email : pengaduan.ppntanjungpandan@kkp.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

integrasidjpt.kkp.go.id