Pelayanan Pemberian Surat Pengantar Pencatatan Perkawinan

  1. 1. Usia minimal 19 tahun untuk laki – laki dan bagi perempuan minimal 17 tahun;
  2. 2. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW;
  3. 3. FC KTP, FC Akta Kelahiran dan FC KK Pemohon;
  4. 4. Surat pernyataan belum memiliki Akta Perkawinan bermaterai Rp 6.000 ditandatangani oleh 2 orang saksi (yang tidak ada hubungan keluarga dengan pemohon);
  5. 5. FC KTP 2 orang Saksi;
  6. 6. FC KTP dan FC KK Orang tua Pemohon (apabila masih hidup);
  7. 7. Surat Pemberkatan Perkawinan (bagi yang sudah menikah);
  8. 8. Surat Kuasa bermaterai Rp 6.000 beserta FC KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan).

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP)
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap. (PTSP)
  3. 3. Petugas menerima berkas. (PTSP)
  4. 4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Kelurahan)
  5. 5. Petugas memroses pembuatan Formulir N1, N2, N4 (Kelurahan)
  6. 6. Petugas memroses Surat Keterangan (PM1). (Kelurahan)
  7. 7. Petugas memroses penandatanganan Formulir N1, N2, N4, dan PM1. (Kelurahan)
  8. 8. Pemohon menerima formulir N1, N2, N4 dan PM1

2 Jam/Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Formulir N1, N2, N4, dan PM 1

1. Nomor Telepon Kantor 021-63854384

2. Nomor Fax  021-63854384

3. Email  ptsp.krukut@gmail.com

Kotak saran dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Surat Pengantar Pencatatan Perkawinan "