Pelayanan Pemberian Surat Keterangan Pindah Datang (dalam Wilayah DKI Jakarta)

  1. 1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW;
  2. 2. Surat Keterangan Pindah dari tempat asal.

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP)
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. 3. Petugas menerima berkas. (PTSP)
  4. 4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Satpel.Reg.Dukcapil)
  5. 5. Petugas memroses pencetakan blanko Surat Keterangan Pindah Datang. (Satpel.Reg. Dukcapil)
  6. 6. Petugas memroses penandatanganan Surat Keterangan Pindah Datang. (Kelurahan)
  7. 7. Pemohon menerima Surat Keterangan Pindah Datang. (PTSP)

1hari kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Datang (dalam Wilayah DKI Jakarta)

1. Nomor Telepon Kantor 021-63854384

2. Nomor Fax  021-63854384

3. Email  ptsp.krukut@gmail.com

Kotak saran dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Surat Keterangan Pindah Datang (dalam Wilayah DKI Jakarta) "