Standar Pelayanan Penerimaan Pengaduan Melalui Pos Pengaduan RPTRA/Rusun

  1. Menyerahkan foto copy KTP/ Identitas lainnya

  1. Pelapor/Korban mendatangi Pos Pengaduan KtP/A RPTRA/Rusun
  2. Petugas menerima dan mencatat informasi, data dan pengaduan
  3. Pelapor/Korban mengisi Form Registrasi Klien dan menandatangani Surat Pernyataan Persetujuan (SPP) Pelayanan
  4. Paralegal/Konselor melakukan asesmen awal dan memberikan pelayanan sesuai kebutuhan korban (konseling psikologi dan/atau konsultasi hukum)
  5. Paralegal/Konselor mengisi Form Pelayanan Lanjutan (bila diperlukan ke kantor P2TP2A)
  6. Petugas menyimpan SPP Pelayanan dan Form Pelayanan lanjutan
  7. Pelapor/Korban mendapatkan Kartu Klien

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Kartu Klien

Nomor Telepon Kantor : 021 47882898

Nomor Fax Kantor : 021 47882899

Hotline : 081317617622

Email : upt.p2tp2adki.2017@gmail.com

Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerimaan Pengaduan Melalui Pos Pengaduan RPTRA/Rusun"