Pelayanan penendatanganan Legalisasi Produk Layanan Kleurahan

  1. FC KTP Pemohon
  2. FC KK Pemohon
  3. FC Produk layanan (Minimal 10 Lembar)
  4. Produk Layanan aslinya

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP prosedur Kelurahan (PTSP);
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP);
  3. Petugas menerima berkas (PTSP);
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Satpel Reg.Dukcapil);
  5. Petugas memproses penandatanganan legalisir produk layanan (Kelurahan)
  6. Pemohon menerima produk layanan yang telah di legalisir (PTSP)

2 Jam / pemohon (apabila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Produk Layanan Kelurahan

1. Nomor telepon Kantor 021-6292486

2. Nomor faximile 021-6292486

3. Nomor telepon / call center PTSP 021-6292486

4. Email PTSP : kelurahanmaphar.ptsp@gmail.com dan

    email kelurahan : mapharkelurahan@gmail.com 

5. Kotak saran dan pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan penendatanganan Legalisasi Produk Layanan Kleurahan"