No. SK: B.112/PPNTP/KP.440/I/2023
80 menit
per kapal perikanan
Tidak dipungut biaya
Persetujuan Berlayar (PB)
Penanganan
pengaduan diterima oleh petugas pelayanan publik melalui kotak pengaduan maupun
pengaduan secara langsung (lisan atau tertulis) yang akan ditindaklanjuti oleh
Tim Pengelola Pengaduan dan www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store