Pelayanan Pemberian Formulir Surat Keterangan Kelahiran

  1. Surat penganatar yang ditandatangani oleh RT/RW
  2. Suarat Keterangan Kelahiran yang dibuat oleh Puskesmas/RS/Bidan/Penolong kelahiran
  3. FC KTP & KK Orang tua
  4. FC Surat Nikah Orang tua
  5. FC KTP 2 Orang Saksi
  6. FC Pelapor (Bila diwakili )

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP prosedur Kelurahan (PTSP);
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP);
  3. Petugas menerima berkas (PTSP);
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Satpel Reg.Dukcapil);
  5. Petugas mencetak blanko surat keterangan pelaporan kelahiran (Satpel Reg.Dukcapil);
  6. Petugas memproses penandatanganan surat keterangan pelaporan kelahiran (Kelurahan)
  7. Pemohon menerima surat pengantar pemohonan pelaporan kelahiran (PTSP)

1 Hari kerja / pemohon (apabila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat Keteranagn Pelaporan Kelahiran

1. Nomor telepon Kantor 021-6292486

2. Nomor faximile 021-6292486

3. Nomor telepon / call center PTSP 021-6292486

4. Email PTSP : kelurahanmaphar.ptsp@gmail.com dan

    email kelurahan : mapharkelurahan@gmail.com 

5. Kotak saran dan pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Formulir Surat Keterangan Kelahiran"