Surat Pengantar SKCK

  1. surat Pengantar RT/RW
  2. fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Datanglah dengan membawa surat Pengantar RT/RW,fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP),fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Petugas memproses surat permohonan
  3. Bubuhi tandatangan pada surat permohonan yang telah diproses
  4. Petugas mengajukan paraf dan tandatangan dan surat permohonan selesai dapat diambil oleh pemohon

Pelayanan selesai dalam jangka watu 15 menit

Pelayayan tidak dipungut biaya/gratis

Surat Pengantar SKCK

Penanganan pengaduan di tindaklanjut 1 x 24 jam
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jakevo.jakarta.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar SKCK"