Surat Pengantar Nikah

  1. surat Pengantar RT/RW
  2. fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pengantin dan orang tua
  3. fotocopy Kartu Keluarga (KK) calon pengantin dan orang tua
  4. Surat pernyataan belum pernah menikah
  5. Sertifikat calon pengantin dari Puskesmas Kecamatan setempat

  1. Datanglah dengan membawasurat Pengantar RT/RW,fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pengantin dan orang tua,fotocopy Kartu Keluarga (KK) calon pengantin dan orang tua,Surat pernyataan belum pernah menikah,Sertifikat calon pengantin dari Puskesmas Kecamatan setempat
  2. Petugas memproes surat permohonan
  3. Bubuhkan tandatangan pemohon di surat pengantar yang sudah diproses
  4. Petugas mengajukan paraf dan tandatangan dan surat permohonan selesai dapat diambil oleh pemohon

Pelayanan selesai dalam jangka waktu 1 hari kerja

Pelayanan tidak dipungut biaya/gratis

Surat Pengantar Nikah

Pengaduan pelayanan ditindaklanjut 1 x 24 jam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jakevo.jakarta.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Nikah"