Pernyataan Ahli Waris

  1. surat Pengantar RT/RW
  2. fotocopy Akta Kematian Almarhum/ah
  3. fotocopy Surat Nikah Almarhum/ah
  4. fotocopy Kartu Keluarga (KK) Ahliwaris
  5. fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ahliwaris
  6. fotocopy Akta Kelahiran Ahliwaris

  1. Datanglah dengan membawa surat Pengantar RT/RW, fotocopy Akta Kematian Almarhum/ah,fotocopy Surat Nikah Almarhum/ah,fotocopy Kartu Keluarga (KK) Ahliwaris,fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ahliwaris, fotocopy Akta Kelahiran Ahliwaris
  2. Petugas memproses surat permohonan
  3. Bubuhkan tandatangan pemohon di surat pernyataan yang telah diproses oleh petugas dan 2 orang saksi

Pelayan selesai dalam jangka waktu 1 hari kerja

Pelayanan tidak dipungut biaya/gratis

Pernyataan ahli waris

Pengaduan di tindaklanjut 1 x 24 jam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pernyataan Ahli Waris"