Pelayanan pemberian Kartu Tanda Penduduk Elektronik

  1. 1. Bagi Pemuda 17 Tahun (Surat Pengantar yang diTandatangani oleh RT&RW, FC KK, FC Akte Kelahiran/Ijazah)
  2. 2. Bagi Pemula dibawah 17 Tahun dan sudah menikah (Surat Pengantar yang diTandatangani oleh RT&RW, FC KK Penjamin, FC Akte Kelahiran/Ijazah,Surat Nikah/Akta Pernikahan)
  3. 3. Bagi Pendatang Baru /Luar Daerah (Surat Pengantar yang diTandatangani oleh RT&RW, Surat Keterangan Pindah/Datang, Biodata, SKCK, KTP&KK Penjamin)
  4. 4. Bagi yang Merubah Biodata (Surat Pengantar yang diTandatangani oleh RT&RW

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP prosedur Kelurahan (PTSP);
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP);
  3. Petugas menerima berkas (PTSP);
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Satpel Reg.Dukcapil);
  5. Petugas memproses Rekam KTP Elektronik (Satpel Reg.Dukcapil);
  6. Pemohon menerima bukti perekaman (PTSP)
  7. Pemohon Menerima KTP Elektronik (PTSP)

No. 1 s.d selama 1 hari kerja

No.7 selama 14 hari kerja jika hasil konsolidasi data tidak duplikat/ganda

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik

1. Nomor telepon Kantor 021-6292486

2. Nomor faximile 021-6292486

3. Nomor telepon / call center PTSP 021-6292486

4. Email PTSP : kelurahanmaphar.ptsp@gmail.com dan

    email kelurahan : mapharkelurahan@gmail.com 

5. Kotak saran dan pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pemberian Kartu Tanda Penduduk Elektronik"