Pelayan selesai dalam jangka waktu 15 menit
Surat pengantar penerbitan/pecah SPPT PBB
Penangan pengaduan di tindaklanjut 1 x 24 jam
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store