Surat pengantar penerbitan/pecah SPPT PBB

  1. surat Pengantar RT/RW
  2. fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. fotocopy Bukti Kepemilikan
  5. fotocopy SPPT PBB induk

  1. Datanglah dengan membawa Surat Pengantar RT/RW, fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy bukti kepemilikan dan fotocopy SPPT PBB induk ke Keluarahan setempat.
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. Petugas akan memproses permohonan
  4. Bubuhkan tanda tangan ada di surat permohonan
  5. Petugas mengajukan paraf dan tandatangan dan surat permohonan selesai dapat diambil oleh pemohon

Pelayan selesai dalam jangka waktu 15 menit


Pelayanan tidak dipungut biaya/gratis

Surat pengantar penerbitan/pecah SPPT PBB

Penangan pengaduan di tindaklanjut 1 x 24 jam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar penerbitan/pecah SPPT PBB"