Pelayanan Pemberian Penandatanganan Relaas Pengadilan

  1. Formulir isian yang ditandatangani oleh Lurah atau yang mewakili

  1. • Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP prosedur Kelurahan (PTSP);
  2. • Petugas mengisi formulir isian (Kelurahan)
  3. • Petugas memproses penandatanganan Relaas (Kelurahan)
  4. • Pemohon menerima Relaas Pengadilan yang usdah di tandatangani oleh Lurah atau yang mewakili

2 Jam  per relaas

Tidak dipungut biaya

Relaas Pengadilan yang sudah ditandatangani oleh Lurah atau yang mewakili

1.  Nomor Telepon Kantor 021-63854384

2.  Nomor Fax  021-63854384

3.  Email  ptsp.krukut@gmail.com

Kotak saran dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Penandatanganan Relaas Pengadilan"