Permohonan Bongkar dan/atau Timbun Barang Impor Di Luar Kawasan Pabean

No. SK: KEP-43/KBC.1703/2023

  1. Surat Permohonan Izin untuk Pembongkaran dan/atau Penimbunan di Luar Kawasan Pabean
  2. Dokumen pendukung berupa Bill of Lading dan Invoice

  1. Agen Pengangkut mengirimkan surat permohonan izin Pembongkaran dan/atau Penimbunan di Luar Kawasan Pabean beserta dokumen pendukung kepada Bea Cukai Malili secara langsung maupun melalui e-mail kppbc.malili@kemenkeu.go.id
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas surat permohonan izin dan dokumen pendukung
  3. Dalam hal berkas dinyatakan tidak lengkap, berkas akan dikembalikan kepada agen pengangkut untuk diperbaiki
  4. Dalam hal berkas dinyatakan lengkap, pelaksana membuat konsep surat persetujuan/penolakan kemudian meneruskannya ke Kepala Seksi PKCDT
  5. Kepala Seksi meneliti konsep surat persetujuan/penolakan, kemudian meneruskannya ke Kepala Kantor
  6. Kepala Kantor meneliti dan memberikan keputusan pada surat persetujuan/penolakan. Surat persetujuan/penolakan dikirimkan kepada agen pengangkut melalui e-mail

Janji Layanan dimulai sejak berkas permohonan diterima secara benar dan lengkap sampai dengan diterbitkannya surat persetujuan/penolakan

Tidak dipungut biaya

Permohonan Bongkar dan/atau Timbun Barang Impor Di Luar Kawasan Pabean

Email Pengaduan BC Malili: plibcmalili@customs.go.id 

Situs Pengaduan Kantor Pusat DJBC: https://www.beacukai.go.id/pengaduan.html 

Whistleblowing System Kemenkeu : https://www.wise.kemenkeu.go.id/ 

SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Bongkar dan/atau Timbun Barang Impor Di Luar Kawasan Pabean"