Pelayanan Urusan Penandatanganan Surat Keterangan Ahli Waris (WNI Pribumi)

  1. • Pengantar RT / RW yang ditandatangani oleh Pengurus RT dan RW
  2. • FC dan asli KTP para Ahli Waris, atau FC KTP Ahli waris yang dilegalisir pejabat yang berwewenang
  3. • FC dan asli KK para Ahli Waris, atau FC KK Ahli waris yang dilegalisir pejabat yang berwewenang
  4. • FC dan asli Akte Kelahiran para Ahli Waris, atau FC Ijazah Ahli waris yang dilegalisir pejabat yang berwewenang
  5. • FC dan asli Surat Nikah para Ahli Waris (Suami/Istri)
  6. • FC dan asli Surat Kematian para Pewaris / Akte Kematian/ Surat Keterangan Pelaporan Kematian/ Surat Keterangan Kematian dari RS/Puskesmas /Uyankes/Dokument lainya yang disamakan
  7. • Surat Pernyataan yang di Tandatangani diatas materai Rp.10.000
  8. • Surat Kuasa diatas materai Rp.10.000 beserta FC KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan)
  9. • FC dan asli Akte Cerai (apabila cerai)
  10. • FC dan asli Surat Kematian para Ahli Waris / Akte Kematian/ Surat Keterangan Pelaporan Kematian/ Surat Keterangan Kematian dari RS/Puskesmas /Uyankes/Dokument lainya yang disamakan
  11. • FC dan asli KTP Istri/Suami dan anak kandung para ahli waris yang telah meninggal

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP prosedur Kelurahan (PTSP)
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. 3. Petugas menerima berkas (PTSP)
  4. 4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan)
  5. 5. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan (PM1) (Kelurahan)
  6. 6. Pemohon menerima Surat Keterangan Ahli Waris (PTSP)

1 Hari Kerja / Pemohon (apabila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris yang Ditandatangani Oleh Lurah

1.  Nomor Telepon Kantor 021-63854384

2.  Nomor Fax  021-63854384

3.  Email ptsp.krukut@gmail.com

Kotak saran dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Urusan Penandatanganan Surat Keterangan Ahli Waris (WNI Pribumi)"