Pelayanan Perkawinan Pertama

No. SK: 38/SE/2022

  1. Identitas Pemohon
  2. tidak ada hubungan keluarga) bermaterai 10.000
  3. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/ RW
  4. Scan Asli KTP dan Kartu Keluarga Pemohon
  5. Scan asli KTP dan Kartu Keluarga Calon
  6. Scan Asli Akta Kelahiran Pemohon
  7. Scan Asli KTP 2 orang Saksi
  8. Scan asli Sertifikat Layak Kawin Pemohon dari Puskesmas Kecamatan setempat
  9. Scan asli KTP dan KK orang tua pemohon (apabila masih hidup)/ Akta kematian (jika sudah meninggal)/ Akte Kematian / Surat Keterangan Kematian (jika sudah meninggal)/ Akte Cerai (jika telah bercerai)
  10. Surat Kuasa bermaterai 10.000 beserta scan asli KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan)

  1. Buka website https://jakevo.jakarta.go.id/
  2. Pilih tombol masuk dipojok kanan atas
  3. Lakukan registrasi/login
  4. Pilih PM1 Camat/Lurah
  5. Pilih layanan Administrasi yang akan diajukan (Perkawinan)
  6. Pilih Perkawinan Pertama
  7. Pilih Tipe perizinan dan wilayah Kelurahan
  8. Buat permohonan dengan mengisi data identitas, data identitas orang tua, form isian PM 1 Keterangan menikah, upload persyaratan izin
  9. Ajukan permohonan dan submit formulir
  10. Cek secara berkala

Jika pengisian data dan uploadpersyaratan sudah lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Pelayanan perkawinan pertama

Datangi kantor Kelurahan Pondok Ranggon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perkawinan Pertama"