3. Standar Pelayanan Penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) Lembar Awal (LA)

No. SK: B.112/PPNTP/KP.440/I/2023

  1. Draft LA

  1. 1. Menyerahkan hasil verifikasi pendaratan ikan
  2. 2. Melakukan penginputan LA pada aplikasi LA dan/atau offline dengan MS Excel (apabila kondisi force majure)
  3. 3. Melakukan verifikasi draft LA, kepatuhan kapal serta dokumen pendukung kapal lainnya, jika sesuai maka hasilnya (+) dan jika tidak maka hasilnya (-) selanjutnya disampaikan kepada Petugas Kesyahbandaran untuk dicetak (apabila tidak terdapat Syahbandar maka verifikasi dilakukan oleh penanggungjawab pelabuhan)
  4. 4. Mencetak LA (+/-) dan memberi nomor
  5. 5. Menandatangani dan menyampaikan LA kepada Petugas Kesyahbandaran (Penandatangan dan dapat didelegasikan kepada petugas yang ditunjuk
  6. 6. Menyampaikan LA kepada Pemilik Kapal/Nakhoda
  7. 7. Menerima dokumen LA

40 menit per dokumen Lembar Awal (LA)

Tidak dipungut biaya

Dokumen Lembar Awal (LA)

Penanganan  Pengaduan diterima oleh petugas pelayanan publik melalui kotak pengaduan maupun pengaduan secara langsung (liasan atau tertulis) yang akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengelola Pengaduan dan www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

integrasidjpt.kkp.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "3. Standar Pelayanan Penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) Lembar Awal (LA)"