Surat Pengantar KPR

  1. Identitas (KTP) Pemohon
  2. Surat Pernyataan Pengganti RT/RW
  3. Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 10.000 dari pihak pemohon yang menyatakan bahwa pemohon belum mempunyai rumah

  1. Buka website jakevo.jakarta.go.id
  2. Lakukan pendaftaran pada panel “DAFTAR” Pada saat melakukan pendaftaran, pastikan email valid dan aktif Karena setelah melakukan pendaftaran harus verifikasi di email yang di daftarkan Isi data pendaftaran seperti pada
  3. Pilih menu “Buat Permohonan Baru” Kemudian pilih menu “Pilih Izin” seperti pada
  4. Selanjutnya pada kolom ketikan “PELAYANAN ADMINISTRASI (Non- Perizinan) untuk pengurusan SKCK, SKTM, dan KPR-BTN, Jika membuat izin kartu kuning silahkan ketik “KARTU PENCARI KERJA (AK1) ” Lalu pilih menu “BERIKUTNYA”
  5. Pilih jenis permohonan yang akan diajukan
  6. Selanjutnya isi formulir yang ada pada website dan upload berkas persyaratan. Pastikan data yang di upload sudah benar dan sesuai, karena setelah selesai pengisian formulir dan upload berkas persyaratan. Semua data yang telah diberikan akan di verifikasi oleh Tim Teknis UP.PTSP Kelurahan sesuai KTP, apabila data yang diberikan sudah sesuai dan tidak ada suatu kendala apapun maka akan disetujui lalu kemudian permohonan mengecek secara berkala pada akun jakevo pilih > Izin Saya > Selesai/Tolak, Jika izin selesai dapat di download oleh pemohon dan di cetak mandiri oleh pemohon.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar KPR

Dapat menghubungi Hotline : 021-1500164

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jakevo.jakarta.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar KPR"