Pelayanan Izin Rumah Pengemasan

No. SK: 11796 TAHUN 2022

  1. Surat permohonan Izin rumah pengemasan
  2. Formulir Informasi rumah pengemasan
  3. Surat pernyataan tentang komitmen penerapan SPPB-PSAT
  4. Daftar Pemasok yang memenuhi persyaratan penerapan Good Agricultural
  5. SPPB-PSAT minimal level 2 (dua) dengan ruang lingkup sesuai ruang lingkup izin rumah pengemasan yang diajukanan
  6. Desain kemasan dan label sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau persyaratan negara tujuan apabila dipersyaratkan
  7. Laporan Hasil Uji Keamanan PSAT sesuai persyaratan negara tujuan apabila dipersyaratkan

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan kepada OKKPD DPKP DIY melalui OSS
  2. OKPPD DPKP DIY menunjuk auditor
  3. Auditor melakukan penilaian dokumen dokumen
  4. Dokumen yang telah lengkap, benar dan valid serta sesuai dengan standar dan regulasi diterbitkan izin melalui OSS
  5. Dokumen yang tidak sesuai, izin ditolak melalui OSS
  6. Dokumen yang kurang lengkap dikembalikan ke pelaku usaha untuk diperbaiki

14 (Empat belas) hari kerja sejak dipenuhinya persyaratan

Tidak dipungut biaya

Izin rumah pengemasan

OKKP-D DPKP DIY: datang langsung, email, telpon dan Fax

Teed

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Rumah Pengemasan"