Pelayanan Sertifikasi Prima 2 dan 3

No. SK: 11796 TAHUN 2022

  1. Menyerahkan proposal permohonan sertifikasi prima kepada Ketua OKKP-D DIY

  1. Pemohon mengajukan proposal ke MA
  2. Proposal diperiksa oleh MA + PMHP, jika ada kekeliruan dalam penyusunan proposal akan dikembalikan dan diperbaiki serta melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan
  3. Syarat lengkap akan segera di proses dan diadakan penilaian, kemudian diadakan rapat kompilasi hasil penilaian
  4. Setelah itu diadakan rapat komtek, rapat komisi teknis dan pemutusan sertifikasi
  5. Penyerahan sertifikat oleh MA dan penilaian ulang

60 (Enam puluh) hari kalender sejak permohonan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Sertifikasi Prima 3 dan Prima 2

OKKP-D DPKP DIY: datang langsung, email, telpon dan Fax

Te)588938 Faksimili (0274)523882

Website: d
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertifikasi Prima 2 dan 3"