Pemberian Rekomendasi

No. SK: 060/66/KEP/TAHUN 2023

  1. KTP-el Pemohon
  2. Berkas permohonan

  1. Pemohon menuju loket 1 untuk mendaftar menunjukan KTP/KK, berkas permohonan dan mengambil nomor antrian.
  2. Petugas loket 1 menyerahkan berkas kepada Tim Tekhnis yang menangani untuk diverifikasi ulang, melakukan Koordinasi dengan pihak terkait dan pengecekan ke lapangan jika diperlukan, menyerahkan berkas kepada Pejabat terkait untuk di tandatangani dan menyerahkan kepada petugas loket 4
  3. Petugas loket 4 menyerahkan Surat Rekomendasi kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Media Pengaduan langsung yaitu petugas pengaduan/Front Office.
Media Pengaduan tidak langsung yaitu kotak pengaduan, saran, website, email, sms,Wa dan medsos lainnya
Website      :kec-buluspesantren.kebumenkab.go.id
Email          :kecbuluspesantren06@gmail.com
WA             :081328107860,082136866222
Facebook   :Kecamatan Buluspesantren

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store