Legalisasi

No. SK: 060/66/KEP/TAHUN 2023

  1. KTP-el Pemohon
  2. Berkas yang akan di legalisasi

  1. Pemohon menuju loket 1 untuk mendaftar menunjukan KTP/KK, berkas permohonan dan mengambil nomor antrian.
  2. Petugas loket 1 menyerahkan berkas kepada Tim Tekhnis yang menangani untuk diverifikasi ulang, dan menyerahkan berkas kepada Pejabat terkait untuk di tanda tangani
  3. Petugas loket 4 menyerahkan Berkas kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

dokumen legalisasi

Media Pengaduan langsung yaitu petugas pengaduan/Front Office.
Media Pengaduan tidak langsung yaitu kotak pengaduan, saran, website, email, sms,Wa dan medsos lainnya
Website      :kec-buluspesantren.kebumenkab.go.id
Email          :kecbuluspesantren06@gmail.com
WA             :081328107860,082136866222
Facebook   :Kecamatan Buluspesantren

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store