Standar Pelayanan Cuti

No. SK: 3039

  1. Surat permohonan pribadi
  2. Surat Pengantar dari Sekolah/Satlakdikcam
  3. FC SK Pangkat Terakhir (PNS) FC SK Perjanjian Kerja/kontrak (PPPK,PJLP,KKI)
  4. Form Cuti 2 Lembar

  1. Pemohon/Satuan Pendidikan menyerahkan surat pengantar dan berkas persyaratan lengkap ke loket surat masuk
  2. Petugas menerima, mencatat, memberi lembar disposisi dan menyerahkan ke Kasudin (subbag TU)
  3. Kasudin memeriksa surat dan disposisi ke Seksi PTK, Kasi PTK memeriksa dan disposisi ke petugas
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Seksi PTK)
  5. Petugas memproses pembuatan surat Cuti Tahunan/surat pengantar (bagi pegawai PPPK), (Seksi PTK)
  6. Petugas memproses Penandatanganan surat Cuti Tahunan/surat pengantar (bagi pegawai PPPK), (Seksi PTK, Subbag TU, Kasudin)
  7. Pencatatan surat keluar, Penomoran surat/tanggal surat, mengarsipkan surat (Subbag TU, Seksi PTK)
  8. Pemohon/Satuan Pendidikan menerima surat Cuti Tahunan/surat pengantar (bagi pegawai PPPK)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Cuti Tahunan, surat pengantar (bagi pegawai PPPK)

   1. Layanan Informasi 0856-9204-1921    

    2. Layanan Pengaduan 021 – 58356237

  3. Email  sudinpendidikanjb1@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pelayanan Langsung

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Cuti"